Pengadilan Federal Amerika Serikat memukul balik kebijakan tarif sepihak yang diterapkan mantan Presiden Donald Trump terhadap sejumlah negara mitra dagang. Dalam putusannya, pengadilan menilai bahwa pemerintahan Trump melanggar prosedur hukum dan bertindak di luar kewenangan yang diberikan oleh Kongres.

Kasus ini bermula dari kebijakan tarif impor baja dan aluminium yang diberlakukan Trump pada tahun 2018. Ia mengklaim kebijakan itu sebagai langkah untuk melindungi keamanan nasional. Namun, banyak pihak menilai tarif tersebut lebih bernuansa proteksionis dan merusak hubungan dagang internasional.

Sejumlah perusahaan dan negara pengimpor menggugat kebijakan itu karena merasa dirugikan secara ekonomi. Pengadilan akhirnya mengabulkan sebagian gugatan dan menyatakan bahwa pemerintahan Trump tidak menjalankan proses evaluasi yang adil serta transparan sebelum menetapkan tarif.

“Pemerintah tidak bisa bertindak semena-mena atas nama keamanan nasional tanpa bukti dan prosedur yang jelas,” tegas hakim dalam keputusan tertulisnya.

Putusan ini menjadi preseden penting yang membatasi ruang gerak eksekutif dalam menetapkan kebijakan dagang. Pakar hukum internasional menyambut baik keputusan tersebut dan menilai langkah pengadilan sebagai bentuk penegakan prinsip checks and balances.

Di sisi lain, tim pendukung Trump mengkritik putusan ini sebagai bentuk intervensi terhadap kebijakan ekonomi nasional. Namun, daftar medusa88  para ekonom menyatakan bahwa pengadilan hanya mengoreksi prosedur, bukan menolak perlindungan industri domestik secara keseluruhan.

Keputusan ini menandai kekalahan hukum bagi Trump dan memperkuat posisi negara-negara yang sebelumnya menjadi korban kebijakan tarif sepihak AS.

By admin